Penumpang Sulit Penuhi Dokumen, Lion Air Kembali Setop Penerbangan

Image title
Oleh Ekarina
2 Juni 2020, 18:58
Terkendala Syarat Penumpang, Lion Air Kembali Batal Terbang per 5 Juni.
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group yang terdiri dari Batik Air, Lion Air dan Wings Air kembali menyetop penerbangan 5 Juni 2020.

Terakhir, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

(Baca: Kemenhub Sanksi Batik Air akibat Langgar Protokol Pencegahan Corona)

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat ini memuat tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan pandemi corona.

“Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan,” kata Danang  dari siaran pers, Minggu (31/5).

Untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi. Pertama, menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

Kedua, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), lembaga non pemerintah, dan lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

Ketiga, surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Keempat, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.

Kelima, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

Keenam, identitas diri. Terakhir, melaporkan rencana perjalanan seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan. 


 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...