Kemenhub Apresiasi Putusan KPPU Terkait Kasus Kartel Tiket 7 Maskapai

Image title
24 Juni 2020, 16:04
Kemenhub Apresiasi Putusan KPPU Tetapkan 7 Maskapai Kartel Tiket.
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Ilustrasi pesawat parkir di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Kemenhub mengapresiasi putusan KPPU terkait kartelisasi harga tiket pesawat.

“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi,” jelasnya 

Untuk mencegah praktik kartelisasi serupa, ke depan Kemenhub akan bekerja keras melakukan pengawasan ke pihak maskapai dengan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai protokol kesehatan. 

(Baca: KPPU Duga Kerja Sama Citilink-Sriwijaya Langgar Persaingan Usaha Sehat)

Sebelumnya, tercatat ada tujuh maskapai yang terbukti bersalah melakukan kartelisasi harga tiket yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim KPPU dalam sidang terbuka yang dilaksanakan pada Selasa (23/6) lalu.

Hal itu dinyatakan dalam Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. "KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangan tertulis.

Kasus tersebut bermula ketika KPPU melakukan penelitian terhadap layanan jasa angkutan udara niaga. Praktik tersebut dilakukan dengan menaikkan harga kargo secara bersama-sama yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.

KPPU tidak mempersoalkan soal kenaikan harga, lantaran hal tersebut dianggap lumrah dalam bisnis di Indonesia. Namun, KPPU menduga kenaikan harga itu berangkat dari kesepakatan yang terjalin pada ketujuh maskapai tersebut.

Terlebih dengan inflasi yang terus meningkat antara 4% sampai 6%, yang berarti secara absolut kenaikan harga di Indonesia akan selalu terjadi. Karena itu, KPPU menekankan fokus penyelidikan pada penetapan harga yang dilakukan secara bersama-sama antar maskapai yang bertentangan dengan pasal 11 UU No. 5 tahun 1999.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...