Biaya Rapid Test Mahal, Menhub Minta Subsidi kepada Sri Mulyani

Rizky Alika
1 Juli 2020, 20:26
Petugas otoritas kesehatan memberikan arahan kepada sejumlah penumpang dari Malaysia dan Kepri yang terdeteksi bersuhu tubuh tinggi di terminal kedatangan Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Rabu (8/4/2020). Belasan penumpang kapal dari M
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Petugas otoritas kesehatan memberikan arahan kepada sejumlah penumpang dari Malaysia dan Kepri yang terdeteksi bersuhu tubuh tinggi di terminal kedatangan Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Rabu (8/4/2020).

Sebagai contoh, Kemenhub mempersilakan operator sarana dan prasarana transportasi untuk memilih mitra penyedia rapid test dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Namun, pemilihan tersebut harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Kami sudah laksanakan dan sudah diberlakukan," ujar dia.

Sebagai informasi, setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Baca: Jokowi Minta Menkes Terawan Susun Standardisasi Harga Tes PCR)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...