Terancam Diadukan ke KPPU, OYO Jelaskan Soal Izin Bisnis

Rizky Alika
21 Januari 2020, 15:03
OYO, RedDoorz, KPPU
OYO
Aplikasi startup jaringan penginapan OYO.

Menurut Meta, manajemen OYO telah bertemu dengan Kemenparekraf guna menjelaskan mengenai bisnisnya. "Namun tidak ada hasil (kesepakatan)," ujar dia.

Selain OYO, Kemenparekraf turut menyoroti startup serupa yakni, RedDoorz. Namun, pihak Reddoorz enggan memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kemenparekraf mengancam akan mengadukan RedDoorz dan OYO ke KPPU. Penyebabnya, startup tersebut memasukkan indekos dalam jaringan penginapannya.

"Kalau hanya kos-kosan, akan kami bawa ke jalur yang lebih jelas dan tegas hukumnya. Iya, KPPU," kata Asisten Deputi Investasi Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Hengky Manurung, pekan lalu.

(Baca: Target Untung, Startup Asal India OYO PHK Ribuan Karyawan)

Ia menjelaskan, operator akomodasi semestinya memiliki izin dan bentuk usaha yang jelas. Tanpa izin, operator jadi tak membayar pajak yang seharusnya. Selain itu, bila OYO dan RedDoorz ingin menjadi operator jaringan penginapan, kerja sama semestinya dilakukan dengan hotel dan bukan tempat indekos.

Menurut dia, praktek menjadikan tempat indekos menjadi penginapan juga meresahkan masyarakat. Sebab, dalam satu indekos, hanya 4 hingga 10 kamar yang dijadikan penginapan. Akibatnya, penghuni indekos menjadi tidak nyaman. "Itu yang saya sudah buat kajiannya," ujar dia.

Ia mengatakan telah menyampaikan protes tersebut terhadap pendiri OYO dan RedDoorz. Ia meminta, kedua operator tidak mengklaim bahwa memiliki 700 kamar di Indonesia. Padahal, beberapa akomodasi tersebut merupakan indekos.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...