Ruang Gerak Pengusaha Bioskop Masih Terbatas di Masa Transisi PSBB

Image title
Oleh Ekarina
14 Oktober 2020, 07:00
Bioskop, PSBB Transisi, CGV, Bisnis, Ekspansi, pariwisata, pandemi corona. Covid-19.
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Suasana simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). CGV hingga kini baru membuka 6 bioskopnya di Bandung, sedangkan di Jakarta belum.

Namun, dia enggan menyebut lebih detail mengenai estimas penambahan layar hingga akhir tahun. 

Sementara itu, aturan pembatasan kapasitas penonton bioskop menuai keberatan asosiasi pengusaha. Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyebutkan peraturan kapasitas maksimal penonton bioskop beroperasi sebanyak 25% sangat memberatkan pengelola dan pemilik film.

Ketua Umum GPBSI Johny Syafrudin mengungkapkan, aturan tersebut membuat sebagian pemilik film menolak keras karena khawatir tak mampu menutup biaya produksi.

"Sekarang pertanyaannya lagi, yang punya film tidak mau 25%. Rugi dia. Kalau yang punya film tak mau memutar di bioskop, terus bioskop mau memutar film apa? itu tidak bisa dipisahkan keduanya," kata Jhony dikutip dari Antara, Selasa (13/10). 

 Pengusaha bioskop bersama para pemilik film akan mengadakan pertemuan Rabu (14/10) guna menentukan langkah yang akan ditempuh. 

"Hari Rabu kita akan rapat dengan para pemilik bioskop dan kita bahas. Oke, prinsip kita buka 25% gimana, kita tanya yang punya film," ujar dia.

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan, saat ini bioskop belum dibuka dan untuk tempat hiburan itu beroperasi dibutuhkan pengajuan dari pengelola.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menyatakan, pengajuan dari pihak pengelola Bioskop itu dikirimkan ke Dinas Parekraf DKI.

Setelah itu, dinas akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kominfotik untuk menilai prosedur dan protokol kesehatan yang diajukan pengelola.

 "Belum (boleh buka), sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata. Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata, tapi harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan," kata Bambang di Gedung DPRD DKI dikutip dari Antara. 

Setelah tim gabungan melakukan simulasi di gedung bioskop, tim gabungan akan memberi penilaian.

"Kalau kesimpulannya sudah oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata Bambang.

Menurut Pengaturan PSBB Transisi Khusus per sektor, tertulis bahwa bioskop diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan persetujuan teknis.

Sedangkan untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan maksimal pengunjung atau penonton hanya 25% dari kapasitas tersedia. Kemudian kursi penonton berjarak minimal 1,5 meter.

Penonton dilarang berpindah pindah tempat duduk dan berlalu lalang selama di dalam teater. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...