Cek Data: Fakta di Balik Isu DBH Migas yang Disentil Bupati Meranti

Reza Pahlevi
15 Desember 2022, 19:57
Eksplorasi migas
Katadata
Ilustrasi kegiatan eksplorasi migas di tengah laut (offshore).

Dalam hal ini, kami berpendapat pemerintah pusat (Kemenkeu) perlu lebih transparan mengenai data pendapatan kotor dari hasil lifting, sekaligus komponen-komponen yang membentuk pendapatan tersebut. 

Terlebih asumsi harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP) mengalami kenaikan dari US$63 per barel menjadi US$100 per barel pada tahun ini.

Asumsi APBN 2023 memproyeksikan rata-rata ICP tahunan berada di US$95 per barel tahun depan. Meski ada penurunan dari asumsi APBN perubahan, ICP ini tetap jauh lebih tinggi daripada asumsi ICP tahunan sejak 2015. 

Dalam konteks ini, pertanyaan Bupati Kepulauan Meranti menjadi beralasan. Pasalnya, penerimaan DBH Kepulauan Meranti pernah mencapai Rp240,29 miliar pada 2019. Padahal, asumsi ICP saat itu hanya sebesar US$70 per barel. 

Penerimaan DBH migas sebelum pandemi tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan DBH migas saat ini, meski harganya lebih rendah. Logikanya dengan harga yang jauh lebih tinggi, penerimaan DBH seharusnya bisa mengikuti.

Di sisi lain, terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga mengubah mekanisme pembagian DBH migas. UU ini membagi penghitungan DBH menjadi dua yaitu untuk wilayah darat (onshore) dan wilayah laut (offshore).

Untuk pengelolaan migas onshore, pembagian DBH migas ditentukan sebesar 15,5%. Ini dibagikan kepada provinsi penghasil sebesar 2%, kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%, kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3%, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Pembagian DBH migas untuk pengelolaan offshore sementara hanya dibagikan untuk tiga pihak, yaitu provinsi penghasil 5%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5%, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Perubahan paling mencolok ada di pengelolaan migas offshore, ini karena tidak memasukkan alokasi DBH bagi kabupaten/kota penghasil. Pembagian untuk kabupaten/kota penghasil dimasukkan dalam bagian kabupaten/kota lainnya yang bersangkutan.

Perubahan ini signifikan. Dalam aturan sebelumnya di UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kabupaten/kota penghasil mendapat jatah DBH sebesar 6,2%.

Perubahan ini kemungkinan menjadi alasan di balik turunnya DBH migas Kepulauan Meranti. Soalnya, wilayah kerja migas di Blok Malacca Strait terbesar ada di wilayah offshore sebesar 58%, dibandingkan onshore yang sebesar 42%.

Kami berpendapat, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dapat lebih transparan dan menjelaskan dampak dari perubahan aturan ini terhadap alokasi DBH yang diterima daerah penghasil migas. 

Referensi

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Statistik Minyak dan Gas 2017-2021. (Akses 13 Desember 2022)

PT Energi Mega Persada Tbk, Paparan Publik. 16 November 2022. (Akses 14 Desember 2022)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dalam APBN 2017-2023. (Akses 15 Desember 2022)

Bisnis.com. “ENRG Kejar Target 8.000 bopd di WK Malacca Strait”, 18 Agustus 2022. (Akses 15 Desember 2022)

Republika.co.id. “Pemprov Riau Buka Suara Soal Polemik Meranti dengan Kemenkeu”, 13 Desember 2022 (Akses, 15 Desember 2022)

---------------

Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: [email protected] atau via akun media sosial Katadata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...