Cek Data: Polemik Status Pemilik Tanah di Plumpang, Bagaimana Faktanya

Reza Pahlevi
10 Maret 2023, 11:50
Foto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Kejadian tersebut merenggut 14 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

IMB sementara ini dikeluarkan agar warga memperoleh hak untuk mengakses fasilitas publik, seperti jalan dan air.

Siapa Lebih Dulu, Warga atau Pertamina?

Beberapa sumber menyebutkan hunian liar di sekitar Depo Pertamina baru muncul pada 1980-an. Salah satunya adalah Kompas.com yang menyebut warga membangun perumahan di lahan yang belum digarap Pertamina saat itu.

Namun, catatan RUJAK Center for Urban Studies menyebutkan, sudah ada permukiman di Tanah Merah sebelum Pertamina membangun depo pada 1971. Hal ini terbukti dari surat pernyataan yang mengakui penggarapan lahan seluas 2,5 ha yang telah diperjualbelikan pada 1960.

Antropolog Vrije Universiteit Amsterdam, Freek Colombijn, mencatat praktik pembangunan hunian liar oleh warga memang marak di Jakarta pada 1950-1960. Hal ini diungkapkannya dalam buku Under Construction: The Politics of Urban Space and Housing During the Decolonization of Indonesia.

Freek mencatat, sempat ada 300 ribu hunian liar di 35 lokasi berbeda di Jakarta pada 1957. Pada 1959, pemerintah Jakarta melegalisasi beberapa kampung hunian liar, tetapi kampung-kampung yang mengganggu fasilitas publik dibongkar.

Profesor Studi Lingkungan di York University, Abidin Kusno, mengatakan legalisasi kampung di Jakarta kebanyakan dalam bentuk dokumen yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan. Ini berbeda dengan izin tanah formal yang terdaftar di BPN.

Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengatur semua tanah negara seharusnya didaftarkan di BPN. Meski begitu, Abidin menemukan 70% tanah di Jakarta tidak diregistrasi di BPN tetapi di kelurahan pada pertengahan 1990-an. 

“Status tanah (kelurahan) ini legal, tetapi tidak dianggap sah oleh BPN,” tulisnya dalam artikel “Housing the Margin: Perumahan Rakyat and the Future Urban Form of Jakarta”.

Kampung Tanah Merah memiliki izin tanah yang dikeluarkan oleh kelurahan. Menurut catatan RUJAK, kepemilikan bangunan warga di Tanah Merah diterbitkan oleh Lurah Tugu Selatan M. Jusuf Said pada 1989.

Catatan historis ini membuktikan warga Kampung Tanah Merah memiliki hak yang setara dengan Pertamina untuk mengakui daerahnya sebagai tanah milik mereka. Ini juga yang menyebabkan status tanah di kawasan ini masih disengketakan hingga hari ini.

Referensi

Colombijn, Freek. 2010. Under Construction: The Politics of Space and Housing during the Decolonization of Indonesia, 1930-1960. Brill. (Akses 8 Maret 2023)

IAP DKI Jakarta. Rilis pers “IAP DKI: Penataan Ulang, Kunci Solusi Tragedi Plumpang”. 9 Maret 2023. (Akses 9 Maret 2023)

JDIH. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 soal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. (Akses 7 Maret 2023)

Kementerian ATR/BPN. BHUMI. (Akses 6 Maret 2023)

Kompas.com. Sejarah Tanah Merah Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Sejak Kapan Ditinggali Penduduk?” 6 Maret 2023. (Akses 8 Maret 2023)

Kusno, Abidin. 2012. “Housing the Margin: Perumahan Rakyat and the Future Urban Form of Jakarta”. Indonesia, No. 94. Southeast Asia Program Publications at Cornell University. (Akses 8 Maret 2023)

Pertamina. Laporan Keuangan 2015. (Akses 8 Maret 2023)

RUJAK Center for Urban Studies. Kilas Balik Perjuangan di Tanah Merah. (Akses 7 Maret 2023)

---------------

Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: cekdata@katadata.co.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...