Cek Data: Potensi Masalah Pemangkasan Subsidi BBM dan Dana BOS

Reza Pahlevi
18 Maret 2024, 13:03
Menko Airlangga Hartanto dan Program Makan Siang Gratis
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Hartanto dan Program Makan Siang Gratis

Dana BOS dipakai untuk operasional mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMA. Penggunaan dana ini mulai dari untuk penerimaan siswa baru, pelaksanaan kegiatan belajar, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hingga pembayaran honor untuk guru dan tenaga pendidik honorer.

Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS mengatur pembayaran guru dan tenaga pendidik honorer dapat mencakup maksimal 50% dana BOS reguler yang diterima tiap sekolah. 

Guru dan tenaga pendidik honorer yang mendapat honor dari dana BOS, antara lain, berstatus bukan ASN, terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik), dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Masih belum ada kejelasan soal pemangkasan dana BOS untuk pendanaan makan siang gratis. Namun jika terjadi pemangkasan, dampaknya tidak hanya kepada guru honorer melainkan juga akses pendidikan untuk siswa miskin.

Mengutip Kementerian Keuangan, dana BOS dinikmati sekitar 50,8 juta peserta didik dalam anggaran 2024. Ini terdiri dari 43,7 juta siswa sekolah, 6,2 juta siswa PAUD, dan 890,7 ribu peserta didik pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C).

Pemeliharaan sekolah juga dapat terdampak. Data BPS menunjukkan masih banyak ruang kelas dengan kondisi rusak ringan/sedang hingga rusak berat di Indonesia. Kondisi kelas rusak ini paling banyak ditemukan di tingkat SD yang hanya 46,56% ruang kelas berkondisi baik.

Terakhir, masih banyak guru honorer di Indonesia yang dapat terdampak. Data Kemendikbud Ristek pada 2022 mengungkapkan hanya 52% atau 1,52 juta guru Indonesia yang berstatus ASN. Sisanya adalah guru bukan ASN sebanyak 1,39 juta.

Mengingat gaji guru honorer yang kebanyakan masih di bawah upah minimum regional, mengurangi dana BOS dapat mempersulit keadaan guru-guru honorer tersebut.

Referensi

Kementerian Keuangan. 26 Agustus 2022. “Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM” (Akses 28 Februari 2024)

Kementerian Keuangan. 2023. Nota Keuangan dan APBN 2024 (Akses 28 Februari 2024)

Dartanto, Teguh. (2013). “Reducing fuel subsidies and the implication on fiscal balance and poverty in Indonesia: A simulation analysis” (Akses 6 Maret 2024)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (Akses 7 Maret 2024)

Presiden Republik Indonesia. 2023. Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024. (Akses 7 Maret 2024)

BPS. 2023. Statistik Pendidikan 2023. (Akses 7 Maret 2024) 

Databoks. 2022. “52% Guru di Indonesia Berstatus PNS” (Akses 8 Maret 2024)

---------------

Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: cekdata@katadata.co.id

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...