Kemendagri Luruskan soal Plt Kepala Daerah Bisa Mutasi atau Pecat PNS

Desy Setyowati
20 September 2022, 06:08
pns, asn, kemendagri
setkab.go.id
PNS

Surat edaran terkait pembinaan pegawai dirilis pada 14 September. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, surat ini bukan berarti penjabat, pelaksana tugas, atau penjabat sementara kepala daerah bisa memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja.

Surat edaran yang dimaksud yakni SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ. SE ini bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah, yakni:

1. Mendagri memberikan izin kepada penjabat, pelaksana tugas, atau penjabat sementara kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin kepada PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara.

Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan. Harus ada izin dari Mendagri terlebih dahulu. Walaupun amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Dengan izin tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Benni dalam keterangan pers, Minggu (18/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...