Kemendagri Luruskan soal Plt Kepala Daerah Bisa Mutasi atau Pecat PNS

Desy Setyowati
20 September 2022, 06:08
pns, asn, kemendagri
setkab.go.id
PNS

2. Mendagri memberikan izin kepada penjabat, pelaksana tugas, atau penjabat sementara kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah maupun antar-instansi.

Dengan demikian, penjabat, pelaksana tugas, atau penjabat sementara kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana diatur sebelumnya. Ini agar proses pindah status atau mutasi kepegawaian berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebagai contoh, ketika seorang penjabat bupati akan melepas ASN pindah ke kabupaten lain. Kepala daerah yang melepas dan yang menerima, harus mendapatkan izin Mendagri terlebih dulu sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai.

Tahap selanjutnya, mutasi antar-daerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, penandatanganan izin melepas dan menerima diberikan untuk untuk mempercepat proses pelayanan mutasi.

"Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya dua urusan di atas kepada penjabat kepala daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian. Sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif,” ujar Benni.

Namun untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, penjabat, pelaksana tugas, atau penjabat sementara kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” kata dia.

Setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka penjabat, pelaksana tugas, atau penjabat sementara kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...