Tunda Subsidi Bus Listrik, Luhut: Belum Penuhi Tingkat Komponen Lokal

Nadya Zahira
21 Maret 2023, 09:21
bus listrik, subsidi bus listrik
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Penumpang naik ke dalam bus listrik di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Subsidi bus listrik ditunda dari rencana 20 Maret menjadi 1 April. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ini karena belum ada yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di atas 40%.

“Bus listrik ini rata-rata local content tidak sampai 40%," ujar Luhut dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta (21/3).

Namun bus listrik memiliki kontribusi besar terhadap lingkungan, sehingga pemerintah akan tetap memberikan subsidi. “Kementerian Perindustrian akan mendorong supaya bus listrik memenuhi TKDN 40%," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan memberikan insentif pajak tambahan berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10% untuk bus listrik dan mobil listrik dengan TKDN di atas 40%. 

"Untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," ujar Sri Mulyani.

Rincian diskon PPN bus listrik sebagai berikut:

  • TKDN di atas 40% mendapatkan diskon PPN 10%, jadi hanya harus membayar 1%
  • TKDN 20% - 40% memperoleh diskon PPN 5%, sehingga hanya harus membayar 6%.

"Untuk tipe model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan Menteri Perindustrian," ujarnya.

Diskon tarif pajak tersebut di luar berbagai insentif perpajakan yang sudah digelontorkan pemerintah selama ini. Beberapa insentif yang dimaksud seperti:

  • Tax holiday hingga 20 tahun untuk industri pembuat kendaraan bermotor, dan komponen utamanya. 
  • Tax holiday untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai super deduction sampai 300% untuk research and development
  • PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel
  • PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin, serta peralatan pabrik.
  • Pajak Penjualan atas Barang mewah atau PPnBM untuk bus listrik dan mobil listrik 0%
  • Tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang masuk atau MFN Incompletely Knock Down (IKD) 0%
  • Bea masuk impor Completely Knock Down (CKD) 0%
  • Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan pajak kendaraan bermotor 90%

Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...