OJK Prediksi Enam Tren Bisnis Fintech Lending Tahun Depan

Fahmi Ahmad Burhan
15 Desember 2020, 15:40
OJK Prediksi Enam Tren Bisnis Fintech Lending Tahun Depan
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan, ada enam tren sektor teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending pada tahun depan. Dua di antaranya terkait peningkatan modal dan kolaborasi dengan perbankan.

Tren pertama, peningkatan penyaluran pinjaman dibandingkan tahun ini yang cenderung melambat akibat pandemi corona. OJK mencatat, akumulasi pemberian kredit oleh fintech lending tumbuh 200% secara tahunan atau year on year (yoy) pada tahun lalu. Sedangkan per Oktober tahun ini hanya 102,4%.

Advertisement

"Tahun depan, industri ini menunjukkan pertumbuhan lebih cepat dibandingkan 2020. Tapi tetap tidak seperti 2017 hingga 2019," ujar Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam acara Diskusi Publik Menatap Masa Depan Fintech dan UMKM 2021, Selasa (15/12).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang menargetkan penyaluran pinjaman Rp 86 triliun pada 2021. Jumlahnya lebih tinggi dibandingkan target tahun ini Rp 65 triliun, yang menurun dari rencana awal Rp 86 triliun.

Tren kedua yakni penambahan modal. Ini karena OJK tengah mengkaji aturan baru yang mengatur tentang modal inti. Otoritas berencana menaikkan modal inti yang harus disetor penyelenggara ketika mengajukan izin dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. 

"Industri fintech lending memang membutuhkan modal yang lebih besar. Jika tidak, akan sulit bertahan," ujar Munawar.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa 80% dari total pinjaman yang digunakan atau outstanding disumbang oleh 21 dari total 154 fintech lending yang terdaftar di OJK. Ini artinya, 133 perusahaan lainnya hanya berkontribusi 20%.

Selain itu, 10 penyelenggara fintech lending teratas berkontribusi 61,68% dari total outstanding. Oleh karena itu, OJK mengkaji kenaikkan modal inti.

Tren ketiga, jumlah penyelenggara fintech lending bertambah meski aturan diperketat. Ini karena OJK melakukan moratorium pendaftaran pada 2020. “Apabila dicabut pada tahun depan, akan banyak yang mendaftar," katanya.

Keempat, eksplorasi ekosistem karena potensi pasarnya masih besar. Ia menilai, ada banyak peluang penggunaan yang akan dirambah oleh fintech lending pada tahun depan.

Kelima, kolaborasi antarpenyelenggara baik dengan metode co-lending maupun referral. Ini karena OJK menyiapkan aturan yang mendorong fintech lending untuk menyalurkan lebih banyak kredit ke sektor produktif.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement