Tangkal Kredit Macet, Banyak Fintech Lending Kaji IPO dan Bidik Warung

Fahmi Ahmad Burhan
4 Agustus 2021, 12:24
kredit macet, fintech, ppkm level 4, ipo fintech
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech lending

Kredit macet teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) meningkat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Beberapa startup di sektor ini pun mengkaji pencatatan saham perdana alias IPO dan membuat produk yang menyasar warung.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kredit macet atau tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) meningkat dari 1,32% pada Maret menjadi 1,37% per April. Kemudian meningkat lagi menjadi 1,54% pada Mei.

Selama periode itu, pemerintah menerapkan PPKM mikro. Kemudian pemerintah menerapkan PPKM darurat sejak 3 Juli, dan kini PPKM level 4 hingga 9 Agustus.

Di tengah peningkatan kredit macet itu, Kredivo bersiap untuk IPO di bursa saham Amerika Serikat (AS) Nasdaq. Fintech lending ini pun merger dengan perusahaan cek kosong atau SPAC, VPC Impact Acquisition Holdings II (VPCB).

Kredivo pun sudah mengajukan IPO secara resmi ke otoritas terkait. Pencatatan saham perdana ini ditarget pada kuartal pertama 2022.

Co-Founder sekaligus CEO FinAccel Akshay Garg mengatakan, perusahaan menyiapkan IPO di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan PPKM berkepanjangan, karena ingin mendapatkan modal kerja yang lebih besar.

Setidaknya, fintech itu menargetkan tiga prioritas setelah IPO. "Kami berfokus pada pengembangan produk, ekspansi ke pasar lain di Asia Tenggara, dan menyasar lini bisnis lain," ujar Akhsay saat konferensi pers virtual, Selasa (3/8).

Kredivo memang berencana ekspansi ke pasar regional seperti Vietnam dan Thailand dalam waktu dekat. Namun, Akhsay tidak memerinci bisnis lain yang akan digarap.

Saat ini, Kredivo memiliki empat juta pengguna dan menggaet delapan e-commerce di Indonesia. Fintech ini mencatatkan transaksi tumbuh hingga tiga kali lipat.

Startup lainnya, Modalku memilih untuk meluncurkan produk pendanaan baru yakni Pinjaman Terproteksi. Fintech ini memberikan perlindungan terhadap pokok dan manfaat pendanaan para pemberi pinjaman (lender).

Dengan begitu, lender tetap akan mendapatkan dana tanggungan saat peminjam (borrower) mengalami gagal bayar.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...