Modus Baru Pinjol Ilegal di Indonesia: Izin Koperasi Simpan Pinjam

Fahmi Ahmad Burhan
11 November 2021, 13:26
pinjol, pinjol ilegal, pinjaman online, fintech, satgas waspada investasi, ojk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online ilegal

Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi mengungkapkan modus baru pinjaman online ilegal, yakni memanfaatkan izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Ini bertujuan mengelabui calon korban.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penyelenggara pinjol ilegal memilih untuk mengurus izin di KSP karena ada pelonggaran dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Mereka kemudian menyediakan layanan pinjaman online mengatasnamakan izin ini.

Advertisement

Padahal, penyelenggara pinjaman online harus mengajukan izin teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan OJK memperketat pengajuan izin ini.

Belum lagi, OJK tengah menerapkan moratorium fintech lending. "Adanya moratorium fintech lending di OJK menyebabkan pinjol ilegal beralih ke KSP," kata Tongam dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11).

Di satu sisi, hanya 86 dari 700 KSP yang terdaftar sebagai koperasi primer nasional, yang mempunyai kontak aktif saat dihubungi. "Lainnya fiktif," kata Tongam.

Bahkan, ada 50 KSP yang mempunyai nomor kontak sama. Selain itu, 118 koperasi simpan pinjam mempunyai alamat sama.

"Ini kami perhatikan. KSP ini jadi sarana mereka untuk menjalankan praktik pinjol ilegal," ujar Tongam.

Satgas Waspada Investasi kemudian berkoordinasi dengan pemerintah untuk menangani modus baru pinjol ilegal tersebut. Satgas juga meminta asosiasi fintech lending resmi untuk menggaet ekosistem koperasi simpan pinjam.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement