70% Fintech Indonesia Butuh Aturan Privasi dan Keamanan Data

Desy Setyowati
6 April 2022, 15:05
fintech, uu perlindungan data pribadi, sri mulyani
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9/2019).

Laporan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menunjukkan, 70% startup teknologi finansial (fintech) membutuhkan peningkatan kebijakan terkait privasi dan keamanan data. Di satu sisi, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyoroti perlindungan konsumen di sektor ini.

Aftech menggelar Annual Members Survey 2021 pada bulan lalu dan merilis laporan yang dikembangkan berdasarkan survei tahunan terhadap anggota.

Hasilnya, startup fintech yang menjadi responden percaya bahwa ada tiga aspek perlindungan pelanggan yang sangat penting untuk bisnis. “Ketiganya yaitu privasi dan keamanan data, keandalan, dan transparansi,” demikian dikutip dari laporan Annual Members Survey 2021, Rabu (6/4).

Hal itu karena ada tiga prinsip pokok yang menjadi perhatian pelanggan fintech, yaitu:

  1. Privasi dan keamanan data (89%)
  2. Keandalan (66%)
  3. Transparansi (59%)

“Secara spesifik, penyelesaian sengketa yang sederhana dan cepat juga menjadi aspek yang diperhatikan, terutama oleh konsumen fintech yang memimpin pasar,” demikian dikutip.

Sebanyak 13% responden pun menggelar edukasi atau literasi pelanggan dengan melaksanakan lebih dari 20 program terkait keamanan data dan privasi. Selain itu, 61% menyatakan telah menerapkan standar internasional ISO 27001 (Information Security Management) dan General Data Protection Regulation (GDPR).

Kemudian, 80% responden telah menerapkan kode perilaku industri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...