Respons Gojek, Grab, Maxim soal Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini

Lenny Septiani
29 Agustus 2022, 14:34
ojek online, tarif ojol, gojek, grab, maxim
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online hari ini (29/8). Bagaimana tanggapan Gojek, Grab, dan Maxim terkait hal ini?

Ini kedua kalinya Kemenhub menunda pelaksanaan dengan alasan menampung lebih banyak masukan. “Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers, Minggu (28/8).

Ia menyampaikan, Kemenhub menunda kebijakan itu karena ingin menerima lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan. “Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” tambah dia.

Kenaikan tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Rincian tarifnya sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy tidak berkomentar perihal masukan mereka mengenai tarif ojek online. “Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk arahan lebih lanjut,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (29/8).

Sedangkan Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad Azhar menyampaikan, perusahaan berharap bahwa besaran kenaikan tarif ojek online ditentukan setelah mendengar pandangan konsumen, seluruh aplikator, dan mitra pengemudi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...