Respons Gojek, Grab, Maxim soal Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online hari ini (29/8). Bagaimana tanggapan Gojek, Grab, dan Maxim terkait hal ini?
Ini kedua kalinya Kemenhub menunda pelaksanaan dengan alasan menampung lebih banyak masukan. “Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers, Minggu (28/8).
Ia menyampaikan, Kemenhub menunda kebijakan itu karena ingin menerima lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan. “Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” tambah dia.
Kenaikan tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Rincian tarifnya sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.
Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:
- Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
- Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
- Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy tidak berkomentar perihal masukan mereka mengenai tarif ojek online. “Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk arahan lebih lanjut,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (29/8).
Sedangkan Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad Azhar menyampaikan, perusahaan berharap bahwa besaran kenaikan tarif ojek online ditentukan setelah mendengar pandangan konsumen, seluruh aplikator, dan mitra pengemudi.
“Seluruh pihak Aplikator juga diberikan kesempatan memaparkan skema kenaikan yang dapat dilakukan,” kata Imam kepada Katadata.co.id, Senin (29/8).
Menurut Imam, kebijakan terkait tarif ojek online semestinya bertujun menghadirkan keseimbangan dan keadilan dalam transaksi transportasi daring.
Sedangkan pemerintah mengkaji kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar. “Kami meyakini ini akan menambah beban biaya pengemudi dalam memproses order,” katanya.
Harapannya, kenaikan tarif ojek online mempertimbangkan beban masyarakat. “Oleh karena itu, butuh kebijakan bijaksana dari pemerintah dalam penetapan besaran kenaikan,” ujarnya.
Menurutnya, besaran kenaikan tarif ojek online yang ideal yakni ditentukan oleh penumpang dan pengemudi alias market mechanism” kata Imam. “Apabila harga ditentukan sesuai kemampuan konsumen dan diterima oleh pengemudi, maka akan terjadi transaksi.”
Sedangkan Gojek enggan berkomentar mengenai masukan mereka terkait tarif ojek online.
Namun, mitra pengemudi Aceng (39 tahun) mengatakan bahwa seringkali ia mendapatkan order dengan harga yang menurutnya tidak sesuai. “Saya tidak mengambilnya,” ujar dia.
Aceng merupakan mitra pengemudi ojek online di Gojek, Maxim, dan InDriver.