Tarif Ojek Online Batal Naik 44% Hari Ini, Berapa Besaran Idealnya?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online hari ini (29/8). Berapa sebenarnya besaran ideal kenaikan tarif ojol di Indonesia?
Ini kedua kalinya Kemenhub menunda pelaksanaan dengan alasan menampung lebih banyak masukan. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers, Minggu (28/8).
Ia menyampaikan, Kemenhub menunda kebijakan itu karena ingin menerima lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan. “Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” tambah dia.
Kenaikan tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Berdasarkan regulasi ini, tarif ojol naik sekitar 15% sampai dengan 44% dibandingkan harga sebelumnya yang ditetapkan pada 2019
Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.
Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:
- Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
- Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
- Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal sebagai berikut
- Zona I 15% - 32%
- Zona II 28,5% - 44%
- Zona III 30% - 35,7%
Menurut Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, kenaikan tarif ojek online bisa mengikuti formula inflasi. “Dengan asumsi inflasi 5%-6%, maka kenaikan tarif ojol bisa mengikuti formula ini,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (29/8).
Namun, jika inflasi ternyata lebih dari 6%, maka kenaikan tarif ojek online akan lebih memberatkan bagi konsumen.
Sedangkan pengemudi ojek online Aceng (39 tahun) berharap kenaikannya menjadi Rp 2.500 per km. Sebab, pemerintah berencana menaikkan harga BBM alias bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar.
“Pengemudi ojek online ingin disesuaikan (dengan kenaikan harga BBM),” ujar pria yang bermitra dengan Gojek, Maxim, dan InDriver ini.
Sedangkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, kenaikan tarif ojek online jika menyesuaikan dengan lonjakan harga BBM, hanya 7% - 8,5%. “Ini dengan adanya kenaikan harga Pertalite,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (23/8).
Itu artinya, kenaikan biaya jasa minimal ojek online di masing-masing zona sebagai berikut:
- Zona I dari Rp 7.000 - Rp 10.000 menjadi Rp 7.560 – Rp 10.800
- Zona II dari Rp 9.000 - Rp 10.500 menjadi Rp 9.720 – Rp 11.340
- Zona III dari Rp 7.000 - Rp 10.000 menjadi Rp 7.560 – Rp 10.800
Sebab, perubahan biaya dari sisi mitra pengemudi akan mempengaruhi permintaan konsumen. “Sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi,” kata Nailul kepada Katadata.co.id, Jumat (12/8).
“Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra pengemudi yang akan rugi karena secara total pendapatan bakal menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra pengemudi yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini,” ujar dia.
Kenaikan tarif ojek online berpotensi mendorong penumpang beralih ke transportasi umum atau kendaraan pribadi.
Ia menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan.
“Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan perang harga antar-platform yang akan membuat industri tidak sehat,” tambah Nailul.