Tarif Ojek Online Batal Naik 44% Hari Ini, Berapa Besaran Idealnya?

Lenny Septiani
29 Agustus 2022, 15:26
ojek online, gojek, maxim, grab, kemenhub
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online hari ini (29/8). Berapa sebenarnya besaran ideal kenaikan tarif ojol di Indonesia?

Ini kedua kalinya Kemenhub menunda pelaksanaan dengan alasan menampung lebih banyak masukan. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers, Minggu (28/8).

Ia menyampaikan, Kemenhub menunda kebijakan itu karena ingin menerima lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan. “Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” tambah dia.

Kenaikan tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Berdasarkan regulasi ini, tarif ojol naik sekitar 15% sampai dengan 44% dibandingkan harga sebelumnya yang ditetapkan pada 2019

Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal sebagai berikut

  1. Zona I 15% - 32%
  2. Zona II 28,5% - 44%
  3. Zona III 30% - 35,7%

Menurut Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, kenaikan tarif ojek online bisa mengikuti formula inflasi. “Dengan asumsi inflasi 5%-6%, maka kenaikan tarif ojol bisa mengikuti formula ini,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (29/8).

Namun, jika inflasi ternyata lebih dari 6%, maka kenaikan tarif ojek online akan lebih memberatkan bagi konsumen.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...