Dampak Aturan Pajak di Perppu Cipta Kerja Bagi Ojek Online

Lenny Septiani
6 Januari 2023, 07:00
ojek online, pajak, perppu ciptaker, cipta kerja
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 mengubah sejumlah aturan pajak. Bagaimana dampaknya terhadap pengemudi taksi dan ojek online?

Advertisement

Perppu Cipta Kerja terdiri dari 186 pasal. Ada 75 UU yang mengalami perubahan dengan terbitnya Perppu, termasuk terkait perpajakan seperti:

  1. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan
  2. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) mencakup:

  • Pengaturan subjek pajak di dalam dan luar negeri
  • Jenis penghasilan yang terkena pajak 20% bagi wajib pajak luar negeri

Rinciannya dapat dilihat pada Infografik di bawah ini:

Infografik_Simulasi Perhitungan Tarif PPh 2023
Infografik_Simulasi Perhitungan Tarif PPh 2023 (Katadata/ Amosella)

Perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain:

  • Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
  • Pengaturan terkait faktur pajak

Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait:

  • Ketentuan pembayaran pajak terutang
  • Sanksi dan denda

Dampak Perppu Ciptaker soal Pajak Bagi Ojek Online

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tidak ada pengaturan baru mengenai tarif atau perlakuan pajak yang secara spesifik berdampak bagi ojek online.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement