Ditjen Pajak Tebar Lagi Surat "Peringatan" untuk Lapor Harta Sukarela

Abdul Azis Said
10 Maret 2022, 19:13
ditjen pajak, pajak, wajib pajak, lapor harta, lapor pajak, sri mulyani, kemenkeu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) serta Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (kedua kiri) menunjukkan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak berencana kembali menyebar 'surat cinta' kepada wajib pajak untuk segera melaporkan harta lewat program pengungkapan sukarela (PPS). Ditjen Pajak memperingatkan sudah mengantongi sejumlah informasi soal harta para wajib pajak.

"Ada beberapa surat yang akan kami coba layangkan. Untuk mengingatkan saja bahwa kami memiliki sesuatu informasi mengenai harta wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kamis (10/3).

“Mohon kiranya, kalau ada kesempatan seperti ini (PPS) dapat dimanfaatkan,” tambah dia.

Suryo mengatakan, Ditjen Pajak rutin menerima informasi mengenai harta wajib pajak dari lembaga keuangan dalam dan luar negeri setiap bulan. Sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) juga rajin menyetorkan informasi terkait.

Dengan berbagai sumber informasi tersebut, ia mengingatkan para wajib pajak untuk mengikuti PPS. Ini supaya terhindar dari pengenaan tarif pajak jumbo.

Harta sebelum 2015 yang tak kunjung dilaporkan di PPS bisa dikenakan sanksi hingga 200%. Selain itu, sanksi berlapis untuk harta 2016-2020 yang masih disembunyikan.

"Daripada nanti, mohon maaf, teman saya (Ditjen Pajak) ngoyak-ngoyak, lebih baik saatnya kita saling mendeklarasikan," kata Suryo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir pada acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengingatkan hal serupa. Dia mengatakan, ada sistem pertukaran informasi terkait rekening para wajib pajak yang berada di luar negeri, bernama Automatic Exchange Of Information (AEOI). 

Dengan begitu, harta para wajib pajak yang ditimbun di luar negeri seperti Singapura, Amerika hingga Selandia Baru, bisa diketahui Ditjen Pajak. “Di semua negara surga pajak (tax heaven) kami minta untuk mengungkapkannya," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...