Ditjen Pajak Tebar Lagi Surat "Peringatan" untuk Lapor Harta Sukarela

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak berencana kembali menyebar 'surat cinta' kepada wajib pajak untuk segera melaporkan harta lewat program pengungkapan sukarela (PPS). Ditjen Pajak memperingatkan sudah mengantongi sejumlah informasi soal harta para wajib pajak.
"Ada beberapa surat yang akan kami coba layangkan. Untuk mengingatkan saja bahwa kami memiliki sesuatu informasi mengenai harta wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kamis (10/3).
“Mohon kiranya, kalau ada kesempatan seperti ini (PPS) dapat dimanfaatkan,” tambah dia.
Suryo mengatakan, Ditjen Pajak rutin menerima informasi mengenai harta wajib pajak dari lembaga keuangan dalam dan luar negeri setiap bulan. Sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) juga rajin menyetorkan informasi terkait.
Dengan berbagai sumber informasi tersebut, ia mengingatkan para wajib pajak untuk mengikuti PPS. Ini supaya terhindar dari pengenaan tarif pajak jumbo.
Harta sebelum 2015 yang tak kunjung dilaporkan di PPS bisa dikenakan sanksi hingga 200%. Selain itu, sanksi berlapis untuk harta 2016-2020 yang masih disembunyikan.
"Daripada nanti, mohon maaf, teman saya (Ditjen Pajak) ngoyak-ngoyak, lebih baik saatnya kita saling mendeklarasikan," kata Suryo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir pada acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengingatkan hal serupa. Dia mengatakan, ada sistem pertukaran informasi terkait rekening para wajib pajak yang berada di luar negeri, bernama Automatic Exchange Of Information (AEOI).
Dengan begitu, harta para wajib pajak yang ditimbun di luar negeri seperti Singapura, Amerika hingga Selandia Baru, bisa diketahui Ditjen Pajak. “Di semua negara surga pajak (tax heaven) kami minta untuk mengungkapkannya," kata Sri Mulyani.