Khawatir Pajak, Penjual Marketplace Diprediksi Beralih ke Media Sosial

Desy Setyowati
14 Januari 2019, 15:20
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Grafik:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disebutkan bahwa pemerintah juga akan memungut pajak di media sosial, iklan baris, dan daily deal. Namun, menurut dia, transaksinya lebih sulit dikontrol ketimbang marketplace.

Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga menyebutkan, hanya sekitar 20% dari penjual di marketplace yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau berpendapatan lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)

Pada kesempatan itu, Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia Astri Wahyuni menyampaikan, bahwa perusahannya masih mengkaji pengenaan pajak tersebut terhadap penjual maupun operasional. 

Adapun saat ini Tokopedia memiliki empat juta penjual. "Kami masih survei bagaimana tanggapan dari para mitra penjual. Semua masih kami kaji," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...