Kominfo – DPR Sahkan UU E-Commerce Skala ASEAN, Kurangi Impor?

Desy Setyowati
8 September 2021, 15:12
e-commerce, kominfo, impor, dpr
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Regulasi itu disahkan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya dugaan praktik predatory pricing oleh penjual asing di e-commerce. Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan adanya penjual hijab dari luar negeri seharga Rp 1.900 per potong di e-commerce Tanah Air. Harga ini jauh di bawah ongkos produksi yang dianggap menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.

Belakangan, e-commerce seperti Shopee dan Lazada pun menutup keran impor untuk sejumlah kategori produk. Mereka juga mendorong ekspor produk UMKM lokal.

Muhammad Lutfi pun menyambut baik hadirnya UU persetujuan ASEAN tentang e-commerce atau AAEC. Regulasi ini diharapkan semakin memperkuat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri sekaligus memperluas ke pasar ASEAN.

“Prioritas utama yang perlu difokuskan yakni menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri. Ini supaya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata Lutfi dalam keterangan pers, Selasa (7/9).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...