BPOM Patroli Obat dan Vitamin Ilegal di E-Commerce Tiap Minggu

Abdul Azis Said
6 Oktober 2021, 17:30
e-commerce, bpom, obat, vitamin ilegal
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
  1. IdEA menyatakan dukungan terhadap kebijakan perlindungan dan penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Asoasiasi juga akan mendorong penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis e-commerce untuk memasarkan barang dan jasa yang sudah memiliki hak kekayaan intelektual. Pengakuan hak ini diperoleh melalui proses pendaftaran atau pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. IdEA berupaya memberikan edukasi kepada penjual, seller, lapak, merchant terkait hak kekayaan intelektual.
  4. E-commerce yang menjadi anggota IdEA berjanji akan menyediakan mekanisme pengaduan. Ini bertujuan, pemilik hak bisa mengadukan kepada e-commerce. Ketika terbukti melangar, maka tautan dari seller, merchant, penjual atau lapak yang dilaporkan akan ditutup.
  5. idEA dan seluruh anggota siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah atau regulator, hususnya aparat penegakan hukum. Kerja sama dalam rangka penyediaan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.

Deklarasi tersebut menjadi salah satu rangkaian kerja sama untuk menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang ditandatangani oleh pemerintah hari ini. Pemerintan yang dimaksud meliputi DJKI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kerja sama lintas lembaga pemerintah tersebut dalam upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, bertujuan mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).

Status itu dikeluarkan oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) kepada negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekeyaan intelektual berat.

"Label PWL ini tentu akan berdampak negatif khususnya dari sektor perekonomian. Status ini membuat investor asing enggan berinvetasi di Indonesia. Sebab, PWL menunjukkan termasuk negara yang memiliki pelanggaran kekayaan intelektual signifikan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Penilaian USTR yang menyematkan status PWL kepada Indonesia juga berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pemberian fasilitas GSP itu dapat meningkatkan kinerja usaha ekspor Indonesia ke AS. Produk ekspor unggulan seperti produk agrikultur, tekstil, garmen, dan perkayuan akan memperoleh pemotongan bea masuk 5%, sehingga berdampak pada meningkatnya daya jual produk tersebut.

Tetapi AS bisa menaikkan tarif bea masuk komoditas tersebut menjadi 7% apabila Indonesia masih berstatus PWL.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...