Asosiasi E-Commerce Menilai Aturan Bea Meterai Rp 10.000 Memberatkan

Fahmi Ahmad Burhan
16 Juni 2022, 15:10
e-commerce, bea meterai, materai
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Konsumen melakukan transaksi pembelian dari situs e-commerce menggunakan aplikasi Mobile Banking di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (2/5/2022).
  1. Mengecualikan T&C di platform digital sebagai objek bea materai
  2. Penetapan tarif yang lebih rendah. Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan tarif Rp 10.000 atas T&C ini.
  3. Membatasi ruang lingkup objek bea meterai.
  4. Menunda saat terutangnya bea materai

Peneliti UI Tax Center Haula Rosdiana juga menilai, rencana pengenaan bea meterai pada T&C platform digital tidak selaras dengan asas kesederhanaan. Sebab, tidak semua pengguna yang mendapatkan T&C platform melakukan transaksi.

Ada pengguna yang hanya mengunduh aplikasi atau mencoba melihat-lihat layanan.

"Apabila dipaksakan T&C di platform digital menjadi objek bea materai, ini akan memberatkan pengguna. Dia baru unduh aplikasi, belum punya akun, belum bertransaksi dan terintegrasi dengan pembayaran, tapi sudah ada biaya yang dikenakan," ujar Haulu.

Ia pun memberikan sejumlah rekomendasi terkait penerapan aturan bea meterai, yakni:

  1. Pemerintah bisa membatasi cakupan T&C yang dijadikan objek bea meterai
  2. Menunda saat terutangnya bea meterai seperti rekomendasi idEA
  3. Mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yakni Rp 0 atau gratis

Sedangkan, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan bea meterai kepada T&C platform digital sebenarnya tidak bersifat refresif.

"Kami paham teman-teman pelaku platform digital yang disurvei ini belum sepenuhnya memahami," kata Bonarsius.

Padahal, pengenaan bea meterai untuk dokumen T&C e-commerce bertujuan menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional. "Ada persamaan perlakuan oleh negara," katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga mengatakan, rencana pengenaan bea meterai untuk T&C e-commerce diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa bea meterai dikenakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, baik sebagai penerimaan uang atau berisi pengakuan utang.

Sedangkan, T&C merupakan bentuk klausa baru yang diciptakan untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform.

Febrio menilai, pengenaan bea meterai tersebut hal yang wajar karena berlaku untuk transaksi besar dengan nilai di atas Rp 5 juta. "Kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau transaksi makin besar, ya wajar dong untuk bayar materai," kata dia kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/6).

Ia menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu ekosistem ekonomi digital.

"Ada minimum transaksi, jadi seharusnya tidak mengganggu (ekosistem ekonomi digital)," kata Febrio.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...