Pemerintah Bentuk Satgas untuk Lindungi UMKM dari Project S Tiktok

Shabrina Paramacitra
Oleh Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
22 Juli 2023, 20:07
Satgas Percepatan Perlindungan UMKM dibentuk oleh Kementerian Kominfo atas mandat dari Presiden Joko Widodo.
Kementerian Kominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) dan wakilnya, Nezar Patria.

Sebuah satuan tugas (satgas) akan dibentuk menjelang peringatan Hari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nasional yang jatuh pada pada 12 Agustus mendatang. Satgas itu bernama Satgas Percepatan Perlindungan UMKM. Satgas ini dibentuk seiring maraknya social commerce dari pelbagai platform asing, salah satunya Project S dari TikTok.

Satgas ini dibentuk di tengah mandeknya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan Satgas Percepatan Perlindungan UMKM merupakan amanat Presiden Joko Widodo untuk melindungi UMKM.

“Project S TikTok yang merupakan penggabungan social media dan platform belanja online dapat mengancam kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/7).

Project S yang dijalankan melalui TikTok Shop bertujuan untuk memperbesar cakupan bisnis TikTok di berbagai negara, termasuk Indonesia. Melalui Project S, TikTok diduga akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Cina. “Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya,” ungkap Budi.

Satgas Percepatan Perlindungan UMKM bentukan Kementerian Kominfo ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta lembaga lainnya yang turut berkepentingan mengurusi UMKM. Menurut Budi, sinergi ini akan membantu penemuan solusi yang tepat.

E-commerce ini kan teknologi atau pengawasan platformnya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag, karena soal kebijakan impor. Nanti mungkin di dalam satgas itu akan kita rumuskan (aturan) bersama,” imbuhnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...