TikTok Bisa untuk Bayar Belanjaan, Kemenkop UKM: Langgar Aturan
TikTok Shop kembali hadir dan bisa digunakan untuk berbelanja hingga proses pembayaran sejak Selasa (12/12). Kementerian Koperasi dan UKM alias Kemenkop UKM menilai hal ini melanggar aturan.
Peraturan Mendag alias Permendag Nomor 31 tahun 2023 melarang fitur media sosial dan e-commerce di satu aplikasi. Aturan ini yang membuat TikTok menutup TikTok Shop pada awal Oktober (4/10).
TikTok kemudian menggandeng Tokopedia pada Senin (11/12). Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id, konsumen bisa mencari produk hingga membayar belanjaan di aplikasi TikTok.
"TikTok masih berjualan di media sosial, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang. Media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Staf Khusus Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam keterangan pers, Kamis (13/12).
Menurut dia, media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di e-commerce. Fitur media sosial dan e-commerce di satu aplikasi dinilai rawan penyalahgunaan data dan algoritme.
"Seharusnya, ada link out ke produk di e-commerce lain," kata Fiki.
Ia memahami bahwa TikTok dan Tokopedia masih dalam tahap uji coba pengintegrasian sistem. "Tapi kalau masih uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik. Ini yang ingin kami mitigasi,” ujar Fiki.
Oleh karena itu, Kemenkop UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan alias Kemendag serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang berwenang memitigasi berbagai persoalan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan alias Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, TikTok bisa dipakai untuk berbelanja karena masih pada fase integrasi dengan Tokopedia. Kemendag pun memberikan waktu tiga sampai empat bulan.