TikTok Bisa untuk Bayar Belanjaan, Kemenkop UKM: Langgar Aturan

Lenny Septiani
14 Desember 2023, 15:00
TikTok, tokopedia,
Katadata
TikTok

TikTok Shop kembali hadir dan bisa digunakan untuk berbelanja hingga proses pembayaran sejak Selasa (12/12). Kementerian Koperasi dan UKM alias Kemenkop UKM menilai hal ini melanggar aturan.

Peraturan Mendag alias Permendag Nomor 31 tahun 2023 melarang fitur media sosial dan e-commerce di satu aplikasi. Aturan ini yang membuat TikTok menutup TikTok Shop pada awal Oktober (4/10).

TikTok kemudian menggandeng Tokopedia pada Senin (11/12). Namun berdasarkan pantauan Katadata.co.id, konsumen bisa mencari produk hingga membayar belanjaan di aplikasi TikTok.

"TikTok masih berjualan di media sosial, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang. Media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Staf Khusus Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam keterangan pers, Kamis (13/12).

Menurut dia, media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di e-commerce. Fitur media sosial dan e-commerce di satu aplikasi dinilai rawan penyalahgunaan data dan algoritme. 

"Seharusnya, ada link out ke produk di e-commerce lain," kata Fiki.

Ia memahami bahwa TikTok dan Tokopedia masih dalam tahap uji coba pengintegrasian sistem. "Tapi kalau masih uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik. Ini yang ingin kami mitigasi,” ujar Fiki.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan alias Kemendag serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang berwenang memitigasi berbagai persoalan tersebut. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan alias Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, TikTok bisa dipakai untuk berbelanja karena masih pada fase integrasi dengan Tokopedia. Kemendag pun memberikan waktu tiga sampai empat bulan.

"Ini supaya UMKM jangan sampai mandek usahanya," kata Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut usai menghadiri konferensi pers Harbolnas 12.12 Tokopedia dan TikTok di kantor Tokopedia, Selasa (12/12).

Kemendag akan membentuk tim penilaian terhadap kepatuhan TikTok dan Tokopedia selama proses integrasi. "Kami audit. Penilaiannya sesuai Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar dia.

"Ini masih migrasi. Jadi baru mulai," Zulhas menambahkan.

Setelah tiga atau empat bulan, penjual bisa menyematkan tautan atau link produk di Tokopedia melalui live streaming dan video pendek. Saat link diklik, maka transaksi akan dilakukan di Tokopedia.

Kemitraan strategis TikTok dan GoTo Gojek Tokopedia memang diawali dengan periode uji coba yang dilaksanakan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait.

Program yang akan diluncurkan di masa uji coba itu adalah kampanye Beli Lokal yang dimulai besok (12/12) atau bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas.

Hadir di aplikasi Tokopedia dan TikTok, kampanye Beli Lokal akan mempromosikan berbagai jenis merchant dengan fokus utama produk asal Indonesia. Program Beli Lokal di aplikasi TikTok memungkinkan para pengguna berbelanja dan berinteraksi dengan produk lokal favorit.

"Kami akan terus bekerja sama dengan regulator supaya bisa patuh terhadap aturan," kata Executive Director of E-commerce, Indonesia, TikTok Stephanie Susilo.

Hal senada disampaikan oleh Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto. "Sekitar tiga sampai empat bulan kami akan terus merapat ke kemendag untuk memikirkan supaya patuh terhadap aturan," katanya.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...