Migrasi TikTok Shop ke Tokped Secara Back-end Demi Jaga Keamanan Siber

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
18 Maret 2024, 11:52
Proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia berlangsung secara back-end system atau di balik layar.
Tokopedia
Button AI Summarize

Proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia secara back-end system atau di balik layar dinilai sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. 

Praktisi teknologi informasi dan komunikasi Tony Seno Hartono mengatakan, pemisahan secara aplikasi atau situs justru berpotensi merusak keamanan siber (cyber security) dari sistem tersebut.

Selain itu, pemisahan aplikasi juga akan mengurangi kenyamanan pengguna. Oleh karena itu, pemisahan back-end dinilai lebih aman.

“Hal ini tidak harus berarti pengguna harus berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain karena bisa mengurangi kenyamanan pengguna dan berpotensi merusak keamanan siber dari sistem itu," kata Tony di Jakarta, Senin (18/3).

Tony menjelaskan, di dalam satu aplikasi bisa terdapat beberapa sistem elektronik yang bekerja bersamaan. Sistem ini termasuk sistem yang datang dari satu atau beberapa perusahaan berbeda. 

Contoh praktik tersebut misalnya aplikasi Traveloka, yang mana konsumen bisa menemukan beragam sistem elektronik untuk berbagai keperluan, seperti pemesanan tiket pesawat yang terhubung ke sistem manajemen penerbangan dari berbagai maskapai berbeda, dan reservasi hotel yang terhubung ke sistem manajemen hotel dari hotel atau jaringan hotel yang berbeda.

“Contoh lain adalah pembelian tiket kereta yang terhubung ke KAI, sistem pembayaran yang terhubung ke bank dan e-wallet, dan masih banyak lagi," kata adjunct researcher di Centre for Digital Society UGM itu.

Jadi, imbuhnya, di balik layar, sistem elektronik promosi barang yang terjadi di TikTok sebagai etalase dan penyelesaian transaksi pembayaran yang terjadi di Tokopedia sebagai e-commerce dapat dilakukan terpisah untuk memenuhi ketentuan regulasi.

Adapun, di dalam Ketentuan Umum Permendag Nomor 31 diketahui, media sosial boleh melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dalam bentuk social-commerce. Namun, social-commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...