Sudah Diteken Jokowi, Salahgunakan Data Pengguna Akan Didenda Rp 70 M

Fahmi Ahmad Burhan
29 Januari 2020, 10:30
jokowi, Perlindungan Data Pribadi, DPR, Kominfo, fintech
Kominfo
Menteri Kominfo Johnny G Plate didampingi Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Widodo Muktiyo (kanan) saat Konferensi Pers Update Tentang RUU Pelindungan Data Pribadi, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Sanksi itu berlaku untuk pihak yang menyalahgunakan data pribadi pada industri teknologi finansial (fintech). "Terkait keuangan, tentu ini butuh kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu akan kami bicarakan dengan DPR,” katanya.

(Baca: Kominfo Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi, Dendanya Ratusan Miliar)

Di ASEAN, empat negara sudah memiliki aturan perlindungan data pribadi (general data protetection regulation/GDPR) yaitu Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Di level dunia, 126 negara sudah mempunyai GDPR.

Namun, Johnny tidak bisa menargetkan kapan RUU itu rampung dibahas dan disahkan. Sebab, pemerintah dan DPR berfokus pada beberapa regulasi penting lainnya seperti Omnibus Law. "Ada RUU omnibus law cipta lapangan kerja dan pajak itu simultan keputusan mekanisme pembahasan menjadi kewenangan DPR RI," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan bahwa denda yang bisa diterapkan maksimal Rp 100 miliar. Namun, terkait perlindungan data pribadi ini ditetapkan Rp 70 miliar.

"Kami harus menghitung dampak ekonominya," kata Semuel. (Baca: Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas Setelah Omnibus Law)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...