Respons Dugaan Kartel, OJK Enggan Mengatur Bunga Pinjaman Fintech

Cindy Mutia Annur
4 September 2019, 19:14
fintech, kartel bunga pinjaman fintech
? ??/123rf
Ilustrasi. OJK menyerahkan pengaturan bunga pinjaman fintech ke pasar.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Ia menjelaskan bahwa batasan bunga maksimal 0,8% per hari justru bertujuan untuk melindungi konsumen, tetapi di satu sisi tetap mendorong kompetisi. “Maksimalnya segitu (0,8%). Kalau lebih dari itu tentu merugikan konsumen,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (27/8).

(Baca: OJK Rilis Portal Khusus untuk Menekan Pergerakan Fintech Ilegal)

Selain itu, industri ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sesuai aturan itu, OJK tidak bisa mengatur secara ketat terkait bunga fintech pinjaman.

Sebab, skema bisnis industri ini adalah perjanjian antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower). Maka, tingkat bunganya pun berdasarkan kesepakatan.

Karena itu, ia berencana untuk berdiskusi dengan KPPU terkait skema bisnis industri ini. “Kami punya beberapa produk yang skemanya berbeda. Itu yang ingin kami komunikasikan dengan KPPU. Segera kami ingin audiensi,” kata dia.

(Baca: Fintech Australia, Raiz Invest Tawarkan Reksadana Receh bagi Milenial)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...