Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun

Cindy Mutia Annur
5 April 2019, 17:46
satgas waspada investasi
Cindy Mutia Annur/Katadata
Acara sosialisasi Satgas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4).

(Baca: Satgas Dorong Masyarakat Laporkan Fintech Ilegal ke Kepolisian)

Bila ditambah dengan kasus yang melibatkan fintech dan bursa mata uang virtual ilegal, maka jumlah kerugian masyarakat imbas investasi bodong bisa lebih besar dari Rp 88,8 triliun. Adapun Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 803 fintech pinjaman ilegal sejak akhir 2016.

Tips Mengenali Investasi Bodong

Tongam menyatakan Satgas Waspada Investasi terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak terjerat dalam investasi bodong. Ia pun mengenalkan slogan ‘2L’ yaitu legal dan logis untuk membantu masyarakat dalam membedakan investasi yang benar dan yang bodong.

Pertama, legal. Ini artinya, masyarakat perlu memperhatikan legalitas entitas maupun produk investasi. Entitas dan produk investasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memeriksa legalitasnya, masyarakat dapat mengakses situs sikapiuangmu.ojk.go.id, menghubungi OJK melalui nomor 157, atau mengirimkan email ke [email protected].

Kedua, logis. Ini terkait kewajaran bunga yang yang ditawarkan. Ia menjelaskan, rata-rata bunga investasi hanya 6% per tahun. Namun, ada perusahaan atau entitas yang berani menawarkan bunga 1% per hari ataupun 5% per bulan. Masyarakat perlu mewaspadai tawaran investasi semacam ini. 

(Baca: Kominfo Blokir 738 Situs dan Aplikasi Fintech Ilegal Sepanjang 2018)

Adapun Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh instansi, yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...