OJK Prediksi Penyaluran Dana P2P Lending Capai Rp 20 Triliun

Image title
22 Oktober 2018, 11:09
fintech investree
Arief Kamaludin | KATADATA

Industri layanan P2P lending yang makin berkembang ini mampu menjadi alternatif pendanaan bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk itu, OJK terus berusaha untuk memastikan, pinjaman dari P2P lending di Indonesia sehat.

Meski begitu, bunga pinjaman dari layanan tersebut sering menjadi sorotan karena banyak yang menilai terlalu tinggi. Hendrikus menjelaskan, urusan besaran bunga sebenarnya sudah diatur secara transparan oleh perusahaan penyedia pinjaman P2P lending karena berdasarkan perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan peminjam.

Besarnya bunga pinjaman, sejalan dengan nilai nominal pinjaman, tenor, jaminan, dan seberapa cepat peminjam mendapat pinjaman. "Kalau pinjaman dengan bunga murah, seperti hanya 5%, tidak dijamin 2 minggu dapat (cair),” katanya.

Selain itu, jaminan juga berpengaruh kepada tingkat bunga karena dengan adanya jaminan akan memperkecil risiko gagal bayar dari pihak peminjam. Dengan memberikan jaminan, peminjam pun akan mendapatkan peringkat A untuk kualitas pinjamannya. Sementara jika tidak memberikan jaminan, peminjam bisa mendapatkan peringkat C.

Per Oktober 2018, tingkat bunga untuk peminjam berperingkat A rata-rata sebesar 10% per tahun. Adapun tingkat bunga untuk peringkat C bisa mencapai 40%-50% per tahunnya.

Hendrikus mengatakan, besarnya bunga pinjaman tersebut harus dicermati secara bijak karena memberikan kemudahan pencairan pinjaman jika dibandingkan dengan kredit perbankan. "Kalau dikatakan tingkat bunga di P2P lending ini sedikit lebih tinggi dari kartu kredit, logis kan? Karena kecepatan (pencairannya)," katanya.

(Baca: Tunaiku Tetap Eksis Meski Tak Lagi Terdaftar Sebagai Fintech)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...