Mitigasi Kredit Macet, 111 Fintech Pakai Platform Anti-peminjam Nakal

Desy Setyowati
27 April 2020, 20:56
Mitigasi Kredit Macet, 111 Fintech Pakai Platform Anti-peminjam Nakal
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9). 

Padahal, para penyelenggara fintech lending dapat melakukan tindakan preventif melalui pengecekan FDC. Sebab, mereka bisa mengetahui sejarah pinjaman calon borrower dan berapa banyak kredit yang masih berjalan.

(Baca: Peminjam di 68 Fintech Lending Minta Keringanan Kredit Imbas Corona)

Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK, DR. Hendrikus Passagi mengatakan, industri butuh model analisis risiko kredit yang inovatif di tengah pandemi corona. "FDC akan menjadi salah satu perangkat penting bagi para penyelenggara fintech lending untuk meminimalkan praktik predatory lending,” katanya. 

Hingga akhir Februari, OJK mencatat penyaluran pinjaman oleh fintech lending mencapai Rp 95,39 triliun atau naik 225,58% secara tahunan (year on year/yoy). Setidaknya ada 161 perusahaan yang terdaftar di OJK, dengan 25 di antaranya status berizin.

Jumlah pemberi pinjaman naik 156,83% yoy menjadi 630.003 entitas. Sedangkan jumlah borrower meningkat 17% yoy menjadi 22,3 juta entitas.

Berdasarkan survei AFPI pada 5-6 April, mayoritas anggota menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) tercatat stabil. Per Februari, OJK mencatat TKB90 mencapai 96,08% atau kredit macetnya (Non Performing Loan/NPL) 3,92%.

(Baca: Modalku, Investree dan Akseleran Kaji Keringanan Kredit Akibat Pandemi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...