Riset: E-Commerce dan Fintech Berpotensi Besar Diretas Saat Pandemi

Cindy Mutia Annur
15 Juli 2020, 20:10
Riset: E-Commerce dan Fintech Berpotensi Besar Diretas Saat Pandemi
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Namun, beberapa e-commerce seperti Tokopedia dan Bhinneka disebut-sebut diretas pada awal tahun ini. Data yang bocor bisa dilihat data Databoks di bawah ini:

Pentingnya Aturan Sanksi pada UU Perlindungan Data Pribadi

Seiring dengan meningkatnya jumlah serangan siber yang mengakibatkan kebocoran data, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin dibutuhkan. Utamanya, perlu ada aturan terkait sanksi guna memberikan efek jera kepada pelaku.

"Aturannya harus ada denda dan implikasi ke keuangan (bagi pelaku). Kalau tidak, mungkin orang tidak akan menganggap regulasi ini secara serius," ujar Surung.

(Baca: Bila UU PDP Dirilis, Tokopedia-Bhinneka Bisa Didenda jika Data Bocor)

Hal senada disampaikan oleh Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha. “Kalau tidak ada sanksi, esensi UU PDP bukan melindungi rakyat, tetapi pemilik layanan,” kata dia.

Namun, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai, UU PDP tidak perlu mengatur terkait sanksi. Sebab, kebijakan ini sudah diatur di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pratama menilai bahwa UU ITE belum mengatur secara spesifik terkait penyalahgunaan data, khususnya oleh perusahaan. "Harus ada konsekuensi atas kelalaian para PSTE. Jangan sampai, setiap ada kejadian data bocor dan peretasan, PSTE tidak mendapatkan ganjaran," kata dia.

(Baca: Asosiasi Operator Seluler Usul UU Perlindungan Data Tak Atur Sanksi)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...