Fintech Bersiap Tanggung Beban Penyaluran Kredit di Luar Jawa

Fahmi Ahmad Burhan
25 November 2020, 17:57
Strategi Asosiasi Fintech Dongkrak Penyaluran Kredit di Luar Jawa
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi fintech

“Ini bisa menggaet potensi pengguna di wilayah tersebut," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi.

Kolaborasi dengan pemain lokal dinilai dapat mengurangi risiko pinjaman gagal bayar. Sebab, yang menjadi kendala penyaluran pinjaman ke luar Pulau Jawa yakni sulitnya menilai risiko kredit (credit scoring).

Selain itu, asosiasi ingin membuat pusat pengembangan fintech di tiap wilayah. "Ada hub Timur dan Barat. Ini untuk meningkatkan engagement dengan ekosistem di sana," ujarnya.

Selain mengatur mengenai porsi penyaluran pinjaman ke luar Pulau Jawa, rancangan POJK Nomor 77 itu juga memuat beberapa perubahan ketentuan lain. OJK meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor fintech lending ketika mengajukan perizinan.

Sebelumnya, fintech lending hanya perlu menyetor modal inti Rp 2,5 miliar untuk proses perizinan. Dalam rancangan aturan baru, minimalnya Rp 15 miliar.

OJK juga akan mendorong fintech lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 40% secara bertahap dalam tiga tahun. Pada tahun pertama 15%, kedua 30%, dan ketiga sudah harus 40%.

Saat ini, regulasi itu masih dalam proses penyusunan atau rule-making. "Kami sudah minta pendapat publik. Itu sebagai bagian dari proses pembuatan aturan," kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id, Senin lalu (24/11).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...