Marak Penipuan, Asosiasi Fintech Beri Tips Kenali Pinjol Ilegal

Lavinda
Oleh Lavinda
13 September 2021, 18:09
Pinjol Ilegal, pinjaman online
OJK, Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi pinjaman online ilegal dan legal

“Ketika mereka tidak punya literasi digital yang baik, dapat tawaran pinjaman online yang gampang, serta-merta langsung meminjam,” papar Yanti dalam diskusi yang sama.

Jepelidi mencatat sejak Januari hingga 18 Juni 2021 terdapat penanganan penipuan pinjaman online sebanyak 447 kasus. Kasus tersebut tersebar dalam beragam platform media sosial, mulai dari pesan singkat, WhatsApp, hingga Instagram.

Yanti mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah termakan iklan yang mencolok. “Jangan mudah termakan iklan yang mencolok, harus waspada. Lihat, apakah sudah mendapat izin resmi dari OJK, harus dipastikan legalitas dan rekam jejaknya,” ujar Yanti.

Selain itu, saat ini pun banyak kejadian kejahatan pinjaman online yang mengatasnamakan orang lain untuk mendapatkan pinjaman. Hal tersebut terjadi karena data pribadi yang tersebar.

Yanti memberi tahu cara agar data yang sudah terpublikasikan tidak disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab. “Untuk keamanan data, banyak yang minta data pribadi seperti KTP dan KK. Caranya adalah memberi watermark pada dokumen pribadi kita bahwa tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi,” kata dia.

Penyumbang Bahan: Akbar Malik

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...