Modus Baru Pinjol Ilegal di Indonesia: Izin Koperasi Simpan Pinjam
Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi mengungkapkan modus baru pinjaman online ilegal, yakni memanfaatkan izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Ini bertujuan mengelabui calon korban.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penyelenggara pinjol ilegal memilih untuk mengurus izin di KSP karena ada pelonggaran dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Mereka kemudian menyediakan layanan pinjaman online mengatasnamakan izin ini.
Padahal, penyelenggara pinjaman online harus mengajukan izin teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan OJK memperketat pengajuan izin ini.
Belum lagi, OJK tengah menerapkan moratorium fintech lending. "Adanya moratorium fintech lending di OJK menyebabkan pinjol ilegal beralih ke KSP," kata Tongam dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11).
Di satu sisi, hanya 86 dari 700 KSP yang terdaftar sebagai koperasi primer nasional, yang mempunyai kontak aktif saat dihubungi. "Lainnya fiktif," kata Tongam.
Bahkan, ada 50 KSP yang mempunyai nomor kontak sama. Selain itu, 118 koperasi simpan pinjam mempunyai alamat sama.
"Ini kami perhatikan. KSP ini jadi sarana mereka untuk menjalankan praktik pinjol ilegal," ujar Tongam.
Satgas Waspada Investasi kemudian berkoordinasi dengan pemerintah untuk menangani modus baru pinjol ilegal tersebut. Satgas juga meminta asosiasi fintech lending resmi untuk menggaet ekosistem koperasi simpan pinjam.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap adanya pemodal pinjol ilegal yang mendirikan 95 KSP. Setelah didalami, koperasi simpan pinjam itu fiktif.
Satgas Waspada Investasi juga telah menutup 116 pinjol ilegal hingga Oktober. Total, ada 3.631 pinjaman online ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021.
Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum mengatakan, salah satu cara regulator memberantas pinjol ilegal yakni menyiapkan Undang-undang (UU) khusus fintech.
Saat ini, sejumlah pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, regulator hingga pemain tengah membahas UU Fintech secara intensif. "Sejauh ini belum ada UU yang mengatur fintech. Jadi pinjol yang tidak berizin belum diatur sanksinya secara UU," katanya saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).
Selama ini, fintech diatur oleh Peraturan OJK (POJK) No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.77/ 2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Menurut Maskum, adanya UU yang khusus mengatur fintech membuat industri ini mempunyai legalitas yang jelas. "Jadi, pinjol ilegal bisa diatasi," katanya.