Fatwa Haram MUI Soal Uang Kripto Disoroti Banyak Media Asing

Fahmi Ahmad Burhan
12 November 2021, 17:57
kripto, mui, uang kripto, kripto haram, bitcoin, dogecoin
Bloomberg
Ilustrasi uang kripto,

MUI juga memutuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, cryptocurrency mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i.

"Syarat sil'ah yaitu harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dikutip dari Antara, pada Kamis (11/11).

Di sisi lain, MUI mengatakan bahwa uang kripto sebagai komoditi atau aset mempunyai syarat sah untuk diperjualbelikan apabila memiliki underlying atau jaminan dan manfaat yang jelas.

Sedangkan CEO startup aset kripto Indodax Oscar Darmawan mengatakan, aset kripto sebenarnya mempunyai banyak manfaat. Saat ini, orang Indonesia juga mulai berinvestasi di cryptocurrency

Ia mengatakan, transaksi harian di platform Indodax mencapai trilunan rupiah. "Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto,” kata Oscar dalam siaran pers, kemarin (11/11).

Oscar menyampaikan, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang di Indonesia. "Hanya rupiah mata uang yang diakui," katanya.

Sedangkan hampir semua aset kripto di perdagangan Indonesia telah memiliki underlying aset tersendiri. "Bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” kata Oscar.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...