Kemendagri Ungkap Bahaya Jual NFT Foto KTP

Desy Setyowati
16 Januari 2022, 20:04
nft, kripto, kominfo, kemendagri, ktp
123RF
Ilustrasi NFT

Hal itu diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memperketat pengawasan terhadap transaksi aset digital, seiring maraknya penjualan NFT berupa foto KTP.

“Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata juru bicara kementerian Dedy Permadi dalam keterangan pers, Minggu (16/1).

Ia menyampaikan, Menteri Kominfo Johnny G Plate memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT. Selain itu, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Dia menjelaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memastikan platform tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata dia.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nompr 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perubahannya dan peraturan pelaksana.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...