RUU PPSK Dinilai Genjot Kripto RI, tapi Independensi BI Dkk Disorot

Lenny Septiani
28 Oktober 2022, 11:18
kripto, ruu ppsk, fintech
Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto

Sedangkan di RUU PPSK, pemilihan bos LPS dilakukan oleh pansel yang ditunjuk oleh DPR.

DPR juga berencana membentuk badan supervisi alias badan pengawas terhadap LPS dan OJK. Langkah ini lebih dulu dilakukan terhadap bank sentral. 

“Dewan pimpinan dipilih mereka (DPR). Mereka juga punya dewan pengawas. Ini jelas sekali kalau dibiarkan maka independensinya menjadi sulit," kata Deni.

RUU PPSK Dorong Industri Fintech dan Kripto

RUU PPSK dinilai dapat menyesuaikan sektor keuangan Indonesia dengan perkembangan teknologi. Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mengatakan bhawa instrumen hukum yang relevan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sektor keuangan saat ini, termasuk merespons perkembangan teknologi.

“Khususnya sektor fintech, RUU PPSK dibutuhkan sebagai payung hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital yang lebih adaptif,” ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu.

“RUU PPSK harus bertujuan memperkecil jurang antara tingkat inklusi dan literasi keuangan yang saat ini semakin melebar. Selain itu, diarahkan untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen,” tambah dia.

Steering Committee IFSOC Tirta Segara menambahkan, pengaturan berbasis aktivitas harus dilakukan untuk menghilangkan sekat-sekat regulasi. Selain itu, untuk menciptakan ekosistem fintech integratif. 

“Rezim pengaturan secara kelembagaan kurang fleksibel dengan perkembangan fintech yang saat ini berkembang pesat. Pengaturan berbasis aktivitas dibutuhkan agar proses perizinan ITSK agile mengikuti perkembangan industri sektor keuangan dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation,” kata Tirta.

Menurutnya, RUU PPSK harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas dalam seluruh sektor keuangan. “Sebagai contoh dalam hal pendalaman peran fintech dalam penyaluran bantuan sosial (bansos),” tambah dia.

Mantan Anggota Dewan Komisioner OJK itu juga menyoroti perlunya kejelasan definisi dan pengaturan aset kripto dalam RUU PPSK. Ia berharap, regulasi ini memperluas cakupan aset kripto menjadi aset digital dan difokuskan pada pemanfaatan terbatas pada sektor keuangan.

Ia juga berharap, RUU PPSK memberikan batasan jelas antara aset digital yang dikategorikan dalam sektor keuangan dan non-keuangan. Ini untuk memperjelas kerangka koordinasi dan pengawasan kedepan.

Namun tetap mempertimbangkan risk-based approach dalam mendefinisikan aset digital. Ini guna melindungi konsumen dengan memberikan informasi risiko yang ada dalam aset digital tertentu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...