Transaksi Fintech Diprediksi Capai Rp 433,2 Triliun pada 2030
"Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan telah menurunkan 10.775 konten digital ilegal terkait jasa keuangan," terangnya. Konten ilegal tersebut termasuk fintech dan konten perdagangan ilegal.
Deddy mengatakan, pemerintah akan terus meningkatkan upayanya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi transaksi ekonomi digital. Hal itu dilakukan mulai dari penyediaan infrastruktur digital yang memadai penetapan regulasi perlindungan data, hingga kerjasama dengan berbagai negara dalam mengembangkan kebijakan data.
"Per 20 September 2022 Indonesia telah menyambut baik Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Prbadi (PDP) yang ditunggu-tunggu dalam mengelola keamanan lanskap digital nasional.Kementerian telah mengambil langkah-langkah dalam menangani konten digital yang melanggar hukum,"ujarnya.
Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending mencapai Rp19,49 triliun per September 2022. Capaian itu tumbuh 1,45% (month-on-month/mom) dibanding Agustus 2022 yang sebesar Rp19,21 triliun.
Jika dibandingkan tahun lalu, penyaluran pinjaman fintech p2p lending meningkat sekitar 36,67% (year-on-year/yoy) dibanding September 2021 yang jumlahnya Rp14,26 triliun.