Sam Bankman-Fried Bayar Rp 3,9 Triliun, Belum Dipenjara 115 Tahun

Desy Setyowati
23 Desember 2022, 10:38
Sam Bankman-Fried, kripto
Forbes
Sam Bankman-Fried

Obligasi Pengakuan Pribadi adalah saat hakim mengizinkan terdakwa dibebaskan tanpa deposit atau agunan apapun. Terdakwa tetap harus berjanji untuk hadir di pengadilan meskipun syarat ikatan mereka telah dihapus.

Sam Bankman-Fried akan menghadapi sidang berikutnya, dipimpin oleh Hakim Ronnie Abrams, di New York City pada 3 Januari. Dia akan mengajukan pembelaan dan diadili.

Pria berusia 30 tahun juga akan diminta memakai gelang pemantauan elektronik, tunduk pada konseling kesehatan mental, dan membatasi dirinya bepergian di dalam dan di antara Distrik Utara, California, serta Distrik Selatan dan Timur, New York.

Sebelumnya Sam Bankman-Fried terancam penjara 115 tahun. Dia didakwa sejumlah tuduhan, di antaranya:

  1. Dua tuduhan penipuan kawat (keuangan)
  2. Dua konspirasi penipuan kawat (keuangan)
  3. Satu tuduhan pencucian uang
  4. Konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas
  5. Konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas
  6. Konspirasi untuk menipu di Amerika Serikat
  7. Pelanggaran dana kampanye

Sam Bankman-Fried terancam masing-masing hukuman maksimal 20 tahun untuk poin 1 – 3, dan paling lama lima tahun untuk dakwaan lainnya.

“Ini salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika," kata Jaksa Penuntut AS Damian Williams. Nilai penipuannya diduga US$ 8 miliar atau sekitar Rp 125 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...