Daftar 429 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi
Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yakni sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Sementara itu, OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu:
Legal: memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi
Logis: selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Beberapa pinjol ilegal yang tercatat dalam daftar Satgas seperti Tunai Cepat, Pinjam Cepat, Tunai Tunai, Uang-Flash, Pinjam Kredit, Kita Patungan, Cashbus, dan CashInd.
Rincian daftar pinjol ilegal dapat dilihat pada Tabel di bawah ini: