Sengaja Utang Pinjol Ilegal Supaya Tak Bayar, Ini Bahayanya

Lenny Septiani
14 Juli 2023, 12:08
pinjol ilegal, pinjaman online, ojk
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi memblokir 429 platform pinjol ilegal. Namun ada warga yang memang sengaja meminjam di pinjaman online ilegal supaya terbebas dari kewajiban membayar.

Platform pinjol ilegal yang diblokir terdiri dari 352 platform dan 77 konten terkait pinjol ilegal di Facebook dan Instagram. Ratusan laman di internet ini menawarkan pinjaman online secara ilegal selama April hingga Juni.

“Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk melakukan pemblokiran,” kata Satgas dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu (8/7). Hal ini bertujuan menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada masyarakat yang sengaja berutang di pinjol ilegal, karena tak ingin membayar.

“Sekarang ada pihak yang sengaja menggunakan pinjol ilegal untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melunasi,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Juni, pekan lalu (4/7).

Ia mengatakan, masyarakat sejak awal mengetahui bahwa layanan pinjaman online yang digunakan pinjol ilegal. “Sejak awal niatnya mengemplang. Ini memang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Berikut bahaya pinjol ilegal:

  1. Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan pinjol ilegal
  2. Mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan
  3. Tidak mau tunduk pada Peraturan OJK atau POJK dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
  4. Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh pinjol ilegal
  5. Tidak mengikuti tata cara penagihan beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum
  6. Tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI
  7. Lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi. Sebagian pelaku mengoperasikan dari luar negeri untuk menghindari aparat hukum
  8. Menyelenggarakan kegiatan tanpa mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Situs dan aplikasi diblokir oleh Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 lembaga/institusi, di antaranya OJK, Polri, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia
  9. Cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman
  10. Tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik
  11. Pengelola tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun
  12. Meminta akses seluruh data pribadi di ponsel pengguna di antaranya nomor kontak, foto, penyimpanan, dan lainnya. Data-data kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna.
  13. Lender atau pemberi pinjaman memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko kehilangan atau penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme
  14. Penyelenggara pinjol ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan pusat data alias data center pengguna dan tidak memiliki pusat pemulihan bencana atau data recovery center di Indonesia

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...