Menkominfo Sebut Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online, Apa Artinya?

Andi M. Arief
21 September 2023, 16:00
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan terkait perkembangan pemberantasan judi daring di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Menkominfo mengklaim pihaknya sudah memblokir sebanyak 886.7
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan terkait perkembangan pemberantasan judi daring di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Menkominfo mengklaim pihaknya sudah memblokir sebanyak 886.719 konten judi daring sejak Juli 2018 - Agustus 2023 dengan rata-rata setiap harinya melakukan pemutusan akses terhadap 1.500 sampai 2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian daring yang serupa dengan Higgs Domino Island.

Untuk diketahui, Kominfo memblokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Sepekan setelah Budi menjabat pada 17 Juli lalu, kementerian tersebut memblokir 11.333 konten judi online.

Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening perbankan untuk judo online. Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, mereka menerima 1.859 aduan terkait rekening judi.

Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PAKI didukung oleh tim Cyber Patrol menemukan 288 platform maupun konten pinjaman online alias pinjol ilegal selama Agustus.

Sebanyak 243 di antaranya berupa platform. Lalu, 45 dalam bentuk konten di website, aplikasi maupun media sosial. Jika dihitung selama 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.

Dalam operasi siber, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi atau Pinpri yang berpotensi melanggar peraturan soal penyebaran data pribadi.



Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...