Beberapa Pinjol Tutup, Bagaimana Nasib Uang Pengguna?
“Hanya selama akhir pekan kemarin (29 Desember 2023 – 2 Januari 2024), terdapat pemeliharaan sistem pada platform Investree baik website maupun aplikasi mobile Investree for Lender,” kata Salman kepada Katadata.co.id, pekan lalu (3/1).
Nasib Lender jika Pinjol Tutup
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, penyelenggara pinjol wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, baik lender maupun peminjam atau borrower. Paling sedikit berupa pengalihan risiko pendanaan.
Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 35 Peraturan OJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
“Aturan itu mengatur pembubaran, likuidasi hingga kepailitan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers OJK, Kamis (11/1).
Pasal 79 ayat 1 POJK 10/2022 menyebutkan, penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh penyelenggara pinjol kepada seluruh pengguna dengan cara:
- Posisi akhir pengalihan portofolio pendanaan yang belum dilunasi; dan/atau
- Mekanisme lain yang disepakati oleh Pengguna