OJK Kaji Indikasi Penipuan Pinjol TaniFund, iGrow yang Digugat Lender
“OJK mewajibkan TaniFund menyelesaikan permasalahan yang melibatkan lender dan/atau peminjam alias borrower, mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022,” kata Agusman.
OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan dan perbaikan yang dilakukan oleh pinjol TaniFund.
“Jika TaniFund tidak melaksanakan komitmen penyelesaian, maka OJK, sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Sementara itu, pinjol iGrow telah menyampaikan rencana tindak terkait proses penyelesaian pendanaan bermasalah. Yakni upaya penagihan, pemantauan, dan upaya hukum terhadap borrower tetap dilaksanakan sebagai bentuk penanganan kredit macet.
“OJK juga meminta komitmen iGrow untuk secara berkala melaporkan progres penanganan pendanaan yang macet kepada para Lender secara transparan dan dengan data terkini,” katanya.