Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Pindar Beri Penjelasan
KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Kamis (14/8). Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Entjik S. Djafar buka suara terkait hal ini.
Entjik menjelaskan penetapan batas atas bunga pinjol bertujuan mencegah adanya platform pinjaman daring alias pindar yang menetapkan bunga setinggi langit. Hal ini juga merupakan arahan langsung Otoritas Jasa Keuangan alias OJK sebagai langkah perlindungan konsumen dan pembedaan dengan pinjol ilegal yang sering mematok bunga sangat tinggi.
“Kami dituduh sebagai penjahat kartel, mengatur bunga untuk keuntungan. Padahal yang kami atur itu batas atas, supaya tidak ada platform yang mematok bunga lebih tinggi. Tuduhan fix pricing itu tidak tepat,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Sejak awal pembentukan AFPI, bunga pinjol legal, yang kini disebut pinjaman daring alias pindar, ditetapkan 0,8% per hari, mengacu pada praktik peer to peer lending di Inggris. Namun, sesuai arahan OJK, angkanya beberapa kali disesuaikan hingga kini menjadi 0,3% per hari.
Kebijakan itu disebutnya sebagai langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebab, penetapan bunga pindar ini menjadi salah satu upaya untuk membedakannya dengan pinjol ilegal yang mematok bunga lebih tinggi, hingga merugikan konsumen.
Entjik mengatakan AFPI telah memberikan penjelasan terkait bunga pinjol kepada KPPU. "OJK sudah mengirimkan surat ke KPPU dan melakukan siaran pers bahwa kebijakan ini arahan mereka sejak awal. Saya berpendapat, kami bukan penjahat. Tuduhan ini sangat berat dan perlu saya luruskan," katanya.
Sidang KPPU pada 14 Agustus akan menjadi tahap awal untuk menentukan apakah dugaan kartel bunga pinjol bakal berlanjut ke proses pembuktian lebih lanjut.
