Efek Corona, Penggunaan VPN di AS, Italia & Tiongkok Naik hingga 160%

Cindy Mutia Annur
24 Maret 2020, 10:05
Efek pandemi Corona, Penggunaan VPN di AS, Italia, & Tiongkok Naik hingga 160%
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Bahkan, beberapa negara termasuk Tiongkok dan Rusia membatasi akses internet ke jaringan media sosial populer. Hal ini bertujuan membatasi informasi yang diterima warganya di tengah pandemi corona.

(Baca: Pemerintah Tiongkok Sensor Kritik Negatif Soal Corona di Media Sosial)

Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sempat berencana membuat aturan terkait VPN. Rencananya, kementerian mewajibkan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) mengajukan izin jika ingin menyediakan VPN di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, aturan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat. Menurut dia, layanan VPN gratis berpotensi membahayakan data pribadi pengguna.

Selain itu, ketiadaan regulasi khusus VPN membuat Kominfo tidak dapat melakukan pemblokiran. Menurutnya, diskresi saja tak cukup untuk memblokir layanan VPN, tanpa ada dasar hukum yang jelas.

“Itu (layanan VPN asing) sudah harus ada regulasinya. Kalau dia tidak terdaftar,  apakah akan dihapus (takedown) dari aplikasi?” kata Semuel pada Juni tahun lalu.

(Baca: Berpotensi  Salah Gunakan Data Pengguna, Kominfo Bakal Atur VPN)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...