Menkominfo Siapkan Aturan Permudah Investasi Perusahaan Data Besar
Arahan Presiden Joko Widodo agar segera dibuat regulasi mengenai investasi pusat data cepat ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menkominfo Johnny G Plate sudah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri.
Hari ini instansinya mengirimkan draf Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat itu kepada Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. “Sesuai mekanisme perundang-undangan. Saat bersamaan akan ada sinkronisasi masukan masyarakat,” kata Johnny G Plate di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Salah satu substansi yang dibahas di aturan baru itu terkait tata kelola investasi data center. Targetnya, beleid ini menjadi acuan ketika akan ada keputusan investasi di bidang data yang besar.
Menurut Johnny, aturan ini akan mempermudah masuknya investasi terutama data center dari perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Microsoft dan Google. Aturan berisi 9 bab dan 34 pasal itu memuat tata kelola mulai dari tahapan perizinan, mekanisme tata cara perizinan, serta mengatur tugas dan kewajibannya.
(Baca: Menkominfo Targetkan Aturan Pusat Data Rampung dan Berlaku Bulan Maret)
Setelah aturan berlaku, dia berharap investasi berjalan dengan lancar. “Saat ini aturannya dulu, investasi dan detailnya lain lagi,” ujarnya. “Aturan ini mengakomodasi semua industriawan dari asing maupun lokal dengan memperhatikan national interest.”