Tarif Ojek Online Naik, Gojek dan Grab: Permintaan Berpotensi Turun

Fahmi Ahmad Burhan
10 Maret 2020, 12:18
Tarif Ojek Online Jabodetabek Naik, Gojek dan Grab: Permintaan Berpotensi Turun
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, driver ojek online melepaskan helm penumpang di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

(Baca: Dulu Bisa Raup Rp 11 Juta/Bulan, Driver Ojol Kini Sulit Dapat Orderan)

Karena itu, Gojek bakal mengikuti aturan tersebut dan berjanji meningkatkan layanan.  "Masukan dari pemerintah sudah disampaikan ke kami terutama perlindungan konsumen dan asuransi," katanya.

Pada hari ini (10/3), Kemenhub mengumumkan kenaikan batas bawah dan atas tarif ojek online masing-masing Rp 250 dan Rp 150 per kilometer mulai pekan depan. Dengan begitu, tarif di Jabodetabek berkisar Rp 2.250 sampai Rp 2.650 per kilometer.

Begitu juga dengan biaya jasa atau perjalanan minimal empat kilometer naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu, menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. (Baca: Kemenhub Keberatan Kerek Tarif Ojek Online jika Layanan Tak Meningkat)

Sedangkan tarif di zona satu dan tiga tidak naik. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek. Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Kemudian, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer. (Baca: Diumumkan Besok, Tarif Ojek Online Bakal Naik Rp 250 per KM)

Tarif di zona satu dan tiga tetap. "Di daerah pasar sudah terbentuk. Beberapa asosiasi yang mewakili minta yang naik hanya zona dua," ujar Budi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...